Jakarta, Infoindependen.com – Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo menjelaskan sebanyak 18 laporan transaksi mencurigakan dari total 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi prioritas pemeriksaan Satgas karena nilainya signifikan.
Satgas TPPU memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan nilai keseluruhan Rp 349 triliun.
“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen,” kata Sugeng Purnomo kepada wartawan seperti dikutip Jum’at (9/6/2023).
Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, jelas Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.
“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya.
Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU. Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
“Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.
Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.
Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti. (red)