Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana: “Era Transformasi Digital Menjadi Tantangan Bagi Public Relations Institusi”

0
5

Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana memberikan pengarahan sekaligus menutup acara Workshop Kehumasan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang bertemakan Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat” di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta, pada Kamis 9 November 2023 yang lalu,

Dalam arahannya kepada seluruh Insan Humas Kejaksaan RI, berpesan bahwa di era sekarang tugas-tugas kehumasan tidak saja penting dan strategis, tetapi juga sebagai etalase Kejaksaan yang dilihat oleh publik (media dan masyarakat).

“Di tengah derasnya arus informasi pada era transformasi digital, Kehumasan Kejaksaan dihadapi dengan tantangan dalam membangun citra institusi. Beberapa komponen yang harus dicermati di antaranya tren yang berkembang di media sosial, buzzer yang mencari-cari kesalahan, dan influencer yang mencari keuntungan di momen-momen tertentu,” ujar Kapuspenkum.

Namun menurut Kapuspenkum, komponen-komponen tersebut di atas tidak selalu berdampak negatif, asalkan sektor Kehumasan mampu mengelola informasi secara cepat, tepat dan mampu beradaptasi dengan pola mereka.

Sebagaimana pesan yang kerap disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin Sekecil apapun informasi yang kita dapatkan, segera lakukan identifikasi! Niscaya akan berdampak positif untuk institusi”.

Selanjutnya Kapuspenkum menyampaikan, bahwa di setiap kinerja mentereng dari berbagai bidang, tentu menimbulkan dampak yang masif bagi institusi, termasuk tuduhan-tuduhan negatif yang berdatangan.

“Penegakan hukum yang kita lakukan secara progresif, akan membuat ketidaknyamanan berbagai pihak. Salah satu yang kita terima yakni serangan balik koruptor atau sering kita sebut sebagai Corruptor Fight Back,” imbuh Kapuspenkum.

Guna mengantisipasi serangan koruptor tersebut, Kapuspenkum memerintahkan agar isu-isu liar yang menjatuhkan nama baik Kejaksaan harus segera dijawab dan dituntaskan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terus terjaga, dan citra institusi akan selalu positif di mata masyarakat.

BACA JUGA :  Sebulan Ungkap Tiga Kasus Curat, 4 Tersangka Diamankan Polres Karimun .

Kemudian di era yang serba digital saat ini, Kapuspenkum memanfaatkan momen tersebut sebagai langkah Kejaksaan untuk bertransformasi dan beradaptasi. Demi mewujudkan hal itu, soliditas internal dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi jadi unsur yang sangat diperlukan.

“Jangan ada lagi informasi negatif yang ditutup-tutupi, harus dilakukan respon yang cepat, serta penindakan yang tuntas dan tegas. Penanganan itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat jurnalistik,” ujar Kapuspenkum.

Selain itu, Kapuspenkum berpesan agar pelayanan informasi kepada media dan masyarakat harus diberikan secara transparan dan diberikan kemudahan akses. Dengan begitu, informasi tentang kinerja Kejaksaan tidak lagi terhambat. Digitalisasi Informasi merupakan solusi nyata Kejaksaan dalam melakukan publikasi.

“Bila anda belum melek teknologi, datangi masyarakat, kemudian sampaikan dan berikan jawaban serta solusi hukum yang menjadi permasalahan. Hal itu patut dilakukan sebagaimana menindaklanjuti imbauan pimpinan,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, memasuki masa pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapuspenkum berpesan bahwasanya Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum agar tetap menjaga netralitas aparaturnya sampai ke tingkat bawah yakni Cabang Kejaksaan Negeri.

Kapuspenkum memberikan pesan khusus agar jajaran Adhyaksa berhati-hati dalam bermedia sosial, dengan tidak asal memberikan like, comment atau share konten-konten yang bermuatan politik. Tim patroli medsos/multimedia akan memantau aktivitas media sosial seluruh jajaran agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam beretika di media sosial.

“Mari ikut serta menyukseskan Pemilu Damai dan bermartabat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Kapuspenkum.

 

 

 

Sumber: (K.3.3.1)