2 Orang Saksi Mahkota Diperiksa Dalam Sidang Terdakwa TMP

0
3

Jakarta, Infoindependen.com – Persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP) dalam perkara peredaran narkoba. Dilaksanakan pada Senin 27 Februari 2023 pukul 09:32 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan tersebut, kedua orang yang merupakan saksi mahkota diperiksa dalam persidangan tersebut.

Saksi mahkota bernama Dody Prawiranegarapada pokoknya dalam kesaksiannya menerangkan terkait dengan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TMP.

“Saya diperintahkan oleh terdakwa untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat,” ujar Dody, Senin (27/02/2023).

Selanjutnya saksi mahkota bernama Linda Pudjiastuti, juga menjelaskan yang pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TMP.

“Penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Linda.

JPU menjelaskan, terkait dengan kedua orang saksi mahkota ini diperiksa dikarenakan mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa atas nama Teddy Minahasa Putra dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Sidang terkait perkara peredaran narkoba dengan terdakwa yang terlibat, yaitu Terdakwa Teddy Minahasa Putra, selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis (02/02/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli. (red)

BACA JUGA :  Bersama KPK, Perkuat Pengawasan Internal BUMN