Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Dengan Barang Bukti 2,6 Kilogram Sabu Dan 551 Gram Kokain

0
8

Riau, Infoindependen.com – Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang kurir narkoba pada Kamis (7/3/2024) malam. Kurir berinisial SY (46) berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu seberat total 2,6 kilogram dan 551 gram serbuk putih diduga kokain.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika ke wilayah Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Timsus Elang Malaka kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi target di Jalan Lintas Dumai-Pakning.

Tim berhasil menghadang SY yang mengendarai sepeda motor dan menemukan barang bukti narkotika tersebut dalam tas ransel yang dibawanya. Dari interogasi, SY mengaku diperintahkan oleh seseorang (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai dengan imbalan Rp 20 juta.

“Berdasarkan pengakuan SY, ini sudah kali ketiga dia mengantarkan narkotika atas perintah orang yang sama. Sekarang SY beserta barang bukti diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bimo.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling rendah 6 tahun. (Dan)

BACA JUGA :  Polsek Tualang Berhasil Tangkap Ibu dan Anak dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika