Polsek Tualang Berhasil Tangkap Ibu dan Anak dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

0
11

Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap seorang ibu berinisial SJ (49) dan anaknya K (21), di rumah kontrakan mereka pada Kamis (14/3/24) pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Siak, Infoindependen.com – Kejadian Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi , SIK,MSI melalui Kapolsek Tualang Kompol. Arry prasetyo SH. MH. Ia menyebut, Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya transaksi narkotika di sekitar rumah kontrakan mereka di Jalan Indah Kasih Gg. Utama, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Setelah melakukan penyelidikan, “tim berhasil mengamankan ibu dan anak tersebut di kontrakan mereka,” ucap kapolsek.

Dalam penggeledahan di rumah, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang diduga milik mereka.

Pelaku SJ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial I, sedangkan pelaku K juga mengakui hal yang sama, jelas Kapolsek.

Pelaku SJ mengakui bahwa dia sudah empat kali menjual sabu-sabu tersebut kepada pembeli dengan pembayaran via transfer, sedangkan pelaku K mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu tersebut dengan pembayaran tunai.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” pungkas Kompol Arry. (dan)

BACA JUGA :  Tanpa Perlawanan, Bandar Narkoba di Bekuk Polres Inhil