Tercatat sebanyak 290.831 Daftar Pemilih Sementara dari 14 Kecamatan se Kabupaten Solok jelang Pilkada Serentak 2024, hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar didampingi, Despa Wandri, S,Pd, M.Pd, T, Kadiv Tekhnis Penyelenggara, Defil, SE, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sio, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Novialdi Putra, S.PdI, M.Pd, Kadiv Parmas dan SDM pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Solok di D ‘Relazion Resto, Kota Solok, Sabtu (10/08/2024).
Kab. Solok, Sumbar | Lebih detail Alqomar menjelaskan jumlah pemilih tersebut terdiri dari pemilih Laki-Laki sebanyak 144.434 dan pemilih Perempuan sebanyak 146.397, Hasil rekapitulasi ini diperoleh dari 14 PPK Kecamatan, 74 PPS dan 909 TPS yang disampaikan dan dibacakan masing-masing divisi data PPK Kecamatan dimana Rapat Pleno ini berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu, Titony Tanjung beserta jajaran, unsur Forkompimda, Pengurus Partai Politik, Ketua PPK beserta Sekretaris PPK se Kabupaten Solok dan tamu undangan lainnya, selama rapat pleno berlangsung dipimpin oleh Si’o, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar yang menyampaikan tentang pemutakhiran data pemilih, “Dimana pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 lalu telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan 1126 Pantarlih se Kabupaten Solok untuk 907 TPS yang disiapkan pada pemilu serentak tahun ini, dan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan pada pada tanggal 1-3 Agustus oleh PPS di tingkat Nagari yang selanjutnya untuk tingkat kecamatan dilakukan juga rekapitulasi oleh PPK pada tanggal 5-7 Agustus,” ungkapnya.
Alqomar lebih lanjut menyampaikan, untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Solok ini KPU melakukan Rapat Pleno Terbuka untuk Daftar Pemilih Sementara dimana dari hasil rapat pleno ini nantinya akan dilakukan Rapat Pleno di tingkat provinsi pada tanggal 15-17 Agustus, sementara dari tanggal 18 – 27 Agustus akan disampaikan dan ditempelkan pengumuman oleh PPS Nagari.
“Kita juga akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat nantinya terkait daftar pemilih yang ditetapkan,” pungkas Alqomar.
Ketua Bawaslu, Titony Tanjung dalam sambutannya menuturkan, “Dalam melakukan tahapan data pemilih tentunya akan disampaikan KPU, PPK tentang perkembangan data pemilih hasil pemutakhiran yang telah dilangsungkan di lapangan, sehingga data ini valid dan akurat untuk kepentingan kepala daerah 2024 mendatang,” singkatnya.
Selain hasil rekapitulasi terjadi penambahan satu TPS lagi di Kenagarian Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas berdasarkan permintaan masyarakat dimana jumlah TPS sebelumnya adalah 7 TPS dengan alasan keadaan geografis disana sehingga perlu penambahan tersebut demi kelancaran pemilihan. (JC)