Jakarta, Info independen – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu berinisial SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Pemerikaan ini dilakukan pada hari Senin, (10/10/2022).
Ketiga orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial, pertama saksi dengan inisial DFL, saksi DFL ini merupakan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Depok dengan periode jabatan dari bulan Juni 2010 s/d sekarang.
Kedua, saksi dengan inisial SA, saksi SA ini merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok dengan periode jabatan dari bulan Maret 2022 s/d sekarang.
Ketiga, saksi dengan inisial NS, saksi NS ini merupakan Plt Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Depok.
Pemeriksaan kepada kelima orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.