5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kemenkomuinfo

0
4
Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 5 (lima) orang sebagai saksi pada hari Selasa (6/6/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya, menjelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya,

  1. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
  2. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
  3. YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI.
  4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI.
  5. DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Kapuspenkum menjelaskan, bahwa kelima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial inisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022,” ujar Kapuspenkum, Selasa (6/6/2023). (red)

BACA JUGA :  Hari Ke-8, Satu Partai Politik Ajukan Nama Bacalon DPR