6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo RI

0
8

Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 – 2022. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 6 orang sebagai saksi yang dilakukan pada hari Rabu 08 Februari 2023.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan 6 orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu,

  1. Saksi dengan inisial atas nama HH, dimana saksi HH merupakan Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan;
  2. Saksi dengan inisial atas nama SHW, dimana saksi SHW merupakan Direktur pada PT Dua Putra Valutama;
  3. Saksi dengan inisial atas nama SSS, dimana saksi SSS merupakan Direktur pada PT Waradana Yusa Abadi;
  4. Saksi dengan inisial atas nama SJU, dimana saksi SJU merupakan pihak dari swasta;
  5. Saksi dengan inisial atas nama DF, dimana saksi DF merupakan Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha;
  6. Saksi dengan inisial atas nama WNW, dimana saksi WNW merupakan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tim Jaksa Penyidik juga menjelaskan bahwasannya keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut,  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

BACA JUGA :  Polri : 34 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Reaktif, Dibawa Ke Wisma Atlet

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022,” ujar Tim Jaksa Penyidik, Rabu (08/02/2023). (red)