Bareskrim Polri: Kasus Binomo Tidak Dapat Diintervensi

0
5
Ket foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Senin (21/2/2022). (DivHumPol)

Jakarta, Infoindependen.com – Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor. Hal ini terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Senin (21/2/2022).

Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). Sehingga, Wishnu memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” tuturnya.

“Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” sambuh Whisnu.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu mengenai aksi demo korban Binomo itu. Ahmad masih mengecek apakah ada izin demo yang masuk ke Mabes Polri atau tidak. “Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi,” ucapnya.

Sebelumnya, korban Binomo akan menggelar aksi di Mabes Polri hari ini. Rencana aksi itu dilakukan lantaran salah satu terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz, batal diperiksa lantaran pergi ke luar negeri.

“Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai,” kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu (20/2/2022). (Red)

BACA JUGA :  Kadivhumas Polri Berangkatkan 15 Orang Ibadah Umroh Dalam Rangka Hari Jadi Ke-72 Humas Polri