Tanjung Pinang, Infoindependen.com – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu dalam angpau warna merah, Selasa (5/4/2022).
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kel. Tanjupinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Sekitar pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya, lalu berhenti dipinggir jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang AKP Ronny B, SH mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku namanya dengan inisial A alis AK.
“Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam 1 (satu) buah angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan, telah dilakukan penggeledahan di rumah A alias AK yang berada di Jalan Potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, A alias AK beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Pinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah angpau warna merah, 1 (satu) unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp,” jelas Kasat Resnarkoba Polres.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (Murni)