Batam, Infoindependen.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengamanan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Singapore.
Dua orang WNA tersebut masing-masing berinisial SKY dan MRA. Keduanya dideportasi karena menyalahi izin tinggal yang telah diberikan oleh Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kantor Imigrasi, Batam Subki Miuldi mengatakan, kedua WNA tersebut overstay selama 590 hari dan 593 hari.
“Benar, kedua WNA ini mau kita deportasi, karena menyalahi izin tinggal atau visa kunjungan yang seharusnya 30 hari, tapi ini lewat overstay hingga 593 hari,” ujar Subki didampingi Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila dan Kasi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, H. W Notonegoro saat Press Release di Kantor Imigrasi Batam, Senin (23/5/2022).
Dia mengatakan, kedua WNA tersebut masuk ke Batam melalui pelabuhan Batam Centre pada bulan Februari 2020 dan Maret 2020 sampai saat ini, hingga di lakukan penangkapan oleh pihak Imigrasi Batam.
“Perlu diketahui, bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) paling lama itu kita berikan waktu 30 hari terhitung sejak kita berikan CAP masuk BVK,” jelasnya.
Masih menurut Subki, sebagaimana diatur dalam Pasa 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan merujuk surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020 hal Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang TKT Untuk mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan Visa. Adapun alasan kedua WNA tersebut tidak kembali ke negara asalnya dikarenakan mereka memiliki keluarga di Batam.
Menurut mereka, ada keluarga di Batam jadi alasannya selain keluarga juga pandemi, tapi mereka diketahui saat kita melakukan BAP mereka tidak bekerja disini, melainkan hidup dari tabungan yang mereka miliki,” tuturnya.
Overstay tersebut diketahui saat petugas melakukan patroli dan menemukan kedua WNA sudah overstay melebih batas yang diberikan oleh pihak Keimigrasian.
Kedua WNA tersebut akan segera dipulangkan ke negara asal, dan dicekal masuk ke Batam dengan jangka waktu sekitar 2 tahun. Nanti kita akan melakukan tindakan pencekalan masuk ke Batam selama 2 tahun, atau bisa lebih, tergantung nanti seperti apa, yang pasti ini akan segera kita deportasi dahulu ,” pungkas Subki. (MD)