Padang, info Independen – Merasa tidak puas dengan kinerja kuasa hukumnya, Drs. Temison Thamrin mengatakan dengan berat hati ia mencabut kuasa yang telah diberikan. Melalui suratnya tertanggal 7 Juli 2022. Drs.Temison mencabut kuasa dari Mukhlis M. Sutan SH. MH dan Harmen SH.
Temison mengatakan bahwa kuasa tersebut berkaitan dengan perkara perdata No : 93/Pdt.G/2022/PN.Pdg. Adapun pencabutan kuasa dilakukan akibat penerima kuasa tidak pernah menyampaikan informasi sehubungan perkara yang dikuasakan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya Mukhlis M. Sutan mengatakan, sebagai pengacara ia juga mempunyai hak-hak yang jelas.
Saat dikonfirmasi terkait status penahanan sertifikat objek perkara, Mukhlis membantah. Saya tidak menahan sertifikat, yang terjadi adalah, jika Temison memenuhi perjanjian sertifikat akan saya serahkan.
Terkait pernyataan Mukhlis ini, Temison menegaskan, kita tidak pernah melihat bentuk perjanjian yang disebut Mukhlis tersebut.
Temison mengatakan, untuk pengurusan perkara ini, pihaknya telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum De Facto. Dan kita juga telah melakukan pencabutan perkara di Pengadilan NegeriĀ (PN) Padang, berhubungan ada kesalahan yang mendasar dalam surat gugatan perkara sebelumnya.