Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Dalam Perkara PT. Garuda Indonesia

0
4

Jakarta, info Independen – Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 dengan atas nama terangka berinisial AW, SA, AB, ES, dan SS.

Pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu 28 September 2022 dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan satu orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada tahun 2011-2021.

Satu orang saksi yang diperiksa berinisial AR selaku Pengacara, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (***)

BACA JUGA :  Buka Pertemuan P20, Presiden Jokowi Ajak Parlemen Global Atasi Tantangan Dunia Bersama