Sidang Perdata Penyerobotan Tanah Milik Nawawi Masuk Tahap Kesimpulan

0
50

Tarakan, Info Independen – Empat bulan setelah Hendra Leo, SH kuasa hukum dari PT Tarakan Chip Mill dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan membeberkan, tanah yang terletak di Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kaltara, tempat bangunan pabrik dan perkantoran dibeli dari Ju Gwo Fen alias Mr Chu seorang warga negara Malaysia yang sudah puluhan tahun tinggal di Tarakan.

Hendra Leo, SH kuasa hukum PT Tarakan Chip Mill membeberkan asal usul tanah dibeli dari orang asing. Nampaknya, aparat hukum belum mengusut orang asing yang menjual tanah  tersebut kepada perusahaan.

Meski sudah terang benderang asal usul lahan dibeli PT Tarakan Chip Mill dari orang asing, Polisi masih adem ayem. Demikian juga Kantor Imigrasi masih tutup mata.

Belum cukup sampai di situ, Komisi III DPR RI sudah dua kali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP pertama, dengan Kapolri dan kedua, dengan Menteri Hukum dan HAM. Kemudian, para wakil rakyat dari  Komisi III DPR RI kunjungan kerja ke Tarakan untuk meninjau tanah yang dijual oleh mafia tanah yang dilakukan orang asing tersebut.

Inilah pertama kalinya Nawawi Chandra muncul dengan wajah berseri dan tersenyum sejak gugatannya masuk di PN Tarakan tahun lalu. “Kita sudah aman, karena tabir yang selama ini menutupi siapa orang di balik kasus ini sudah tersingkap terang benderang,” kata Nawawi kepada beberapa awak media di Tarakan.

Dalam Gugatan Perdata Nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Tar Nawawi Chandra melalui kuasa hukum Salahuddin, SH bersama rekan menjerat Haryanto selaku Direktur PT Artha Buana Continental sebagai tergugat I, PT Artha Borneo Continental, sebagai tergugat II, Notaris Oeij Jian Hia, SH turut tergugat, dan PT Tarakan Chip Mill sebagai tergugat intervensi terus bergulir dan masuk tahap kesimpulan.

BACA JUGA :  KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Dan TPPU Di Kabupaten Buru Selatan

“Tim kami terus mengikuti agenda sidang dan sebagai penggugat, dan para tergugat sudah mengajukan kesimpulan 30 September 2022 lalu,” kata Salahuddin.

Kesimpulan, merupakan ringkasan dari petitum atau gugatan, keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan dan lain sebagainya,” ujar Harwan, SH kuasa hukum Nawawi Chandra kepada Info Independen, Minggu, 2/10/2022 kemarin.

Penyampaian kesimpulan, menurut Harwan, dilakukan setelah dilakukan pengecekan lokasi yang diperkarakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 16 September 2022 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syarifuddin, SH, MH dengan anggota Abdul Rachman Thalib, SH dan Anwar WM Sagala, SH sebelumnya membuka sidang, dilanjutkan Peninjauan Setempat (PS) di Kelurahan Juata Permai RT 18, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Ada beberapa hal yang diperiksa Majelis Hakim, wujud fisik, luas, batas-batas kluster dan sebagainya. Lokasinya benar enggak, ada sengketa atau tidak.

Tapi masalahnya, lokasi yang ditinjau dijaga ketat oleh Security perusahaan PT Tarakan Chip Mill yang menguasai lokasi. Mereka hanya mengijinkan satu orang kuasa hukum penggugat dengan dua orang penunjuk titik batas.

Mereka dilarang memasang patok dan hanya diperbolehkan menunjukkan titik batas tanah untuk ditunjukkan kepada petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tarakan. Patut dipertanyakanapa sebenarnya motif di balik penjagaan ketat tersebut.

Tanpa menghiraukan cara-cara kurang bijak yang dilakukan pihak PT Tarakan Chip Mill di persidangan seperti saksi berbohong di persidangan yang kasusnya ditangani Polisi sekarang.

Mengeluarkan kata-kata kurang sopan dan arogan yang akhirnya mengundang kericuhan usai sidang. Serta penjagaan super ketat saat peninjauan setempat (PS) di lokasi perkara pihak Nawawi Chandra sebagai penggugat mampu menahan diri.

BACA JUGA :  ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Dan Terima Parsel Lebaran

Kuasa hukum Nawawi Chandra, Salahuddin, SH mengatakan, Majelis Hakim akan memutus perkara perdata ini pada hari yang dijadwalkan. Dalam kesempatan itu, ia berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatannya kepada para tergugat sesuai dengan yang tercantum dalam kesimpulan.

“Harapan saya,” kata Salahuddin, setelah Majelis Hakim yang mengadili perkara ini melihat bukti-bukti dan keterangan saksi, Pendapat Ahli dan persidangan di lokasi obyek sengketa saat Peninjauan Setempat (PS) telah terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa penggugat memiliki sebidang tanah di lokasi yang ditinjau.

Berdasarkan fakta di persidangan, PT Tarakan Chip Mill sebagai tergugat intervensi membeli tanah dari Mr Chu warga negara Malaysia yang nama lengkapnya Ju Gwo Fen.

“Kami membeli tanah dari Mr. Chu,” ungkap Hendra Leo, SH Advokat/ Bagian Ligitasi dan Legal PT Tarakan Chip Mill sebagai tergugat intervensi dalam sidang PN Tarakan yang digelar Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Pernyataan kuasa perusahaan raksasa ini justru mengungkap tabir siapa sebenarnya di balik PT Artha Borneo Continental sebagai tergugat II, seorang warga negara asing Malaysia yang memperalat bangsa Indonesia.

Transaksi jual-beli PT Artha Borneo Continental atau Mr Chu dengan PT Tarakan Chip Mill hanya berupa photo copy Peta Kerja yang konon katanya, Peta Kerja yang asli telah hilang sebagaimana laporan di Polres Tarakan pada 4 Oktober 2012 lalu.

Ahli Pakar Hukum Perdata Prof. Dr. H. Djumardin, SH, M.Hum yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tarakan, Kamis 7 Juli 2022 lalu menyebut, dokumen yang dijadikan dasar pelepasan hak atas tanah yang berbentuk foto copy adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lebih miris lagi, Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan pada tanggal 20 April 2016 tidak dilakukan peninjauan lokasi. Sebagaimana keterangan saksi Anton di bawah sumpah.

BACA JUGA :  Menkes: Jumlah Penyuntikan Vaksin Covid-19 Akan Capai 10 Juta

“Pada waktu itu (20 April 2016, Red) saya masih menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Camat Tarakan Utara, tidak pernah ada peninjauan lokasi lahan yang akan diperjual belikan. Jika ada mohon ditunjukkan Barita Acara Peninjauannya. Kalau ada siapa yang meninjau,” tanya Anton di persidangan PN Tarakan.

Selain menggugat secara perdata, Nawawi Chandra selaku penggugat sudah membuat laporan Polisi atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental, Ju Gwo Fen alias Mr Chu, dan Notaris Oeij Jian Hia ke Polres Tarakan.

“Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 Perkara pidana dapat dipertangguhkan. Tapi untuk Sdr Bambang Dwi Margono, SH saksi para tergugat yang memberi keterangan palsu atau berbohong di persidangan PN Tarakan, prosesnya sedang berjalan di Pores Tarakan,” kata Nawawi Chandra, Senin (3/10/2022) kemarin. (slp)