Jakarta, Info Independen – Perhelatan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran ketiga memasuki hari ketiga pada Kamis, 29 September 2022. Sejumlah delegasi masing-masing negara mengajukan pembahasan isu-isu menarik seputar praktik korupsi dan tantangan penyelesaiannya.
KPK yang menjadi presidensi dalam forum internasional ini, merumuskan ada 4 isu prioritas yang perlu dikedepankan sebagai praktik baik bagi negara-negara anggota. Salah satunya, KPK menaruh perhatian besar terhadap isu peran profesional hukum yang berpotensi turut serta dalam praktik korupsi melalui pencucian uang.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Kartika Handaruningrum mengatakan, telah tercipta komitmen penting dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 bersama Presiden FATF (Financial- Action Task Force) on Money Laundering, di Bali pada bulan Juli lalu. Poin utama dalam komitmen tersebut adalah, FATF akan terus membantu G20 dalam mengatasi tantangan ekonomi global, termasuk tantangan berupa praktik pencucian uang.
Kartika juga memaparkan, Indonesia sebagai bagian dari G20 saat ini tengah berupaya untuk menjadi anggota penuh FATF. Sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama dunia dan anggota G20, sudah saatnya Indonesia terlibat dalam proses pembuatan kebijakan strategis.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen menerapkan langkah-langkah yang kuat dan komprehensif untuk melindungi integritas sistem keuangan dan ekonomi. Kami berharap ada kabar baik mengenai penerimaan kami sebagai anggota penuh FATF, dan mohon dukungan Anda untuk hal ini,” kata Kartika.
Kartika juga mengatakan, FATF telah memberikan dukungan penuh sejak awal, khususnya terkait dengan topik anti pencucian uang yang menjadi isu prioritas dalam forum ACWG. Penyusunan Compendium Praktik Baik tentang Kerangka Regulasi dan Pengawasan Profesional Hukum untuk Mitigasi Risiko Pencucian Uang Terkait Korupsi pun dapat dilakukan melalui proses konsultasi dan bantuan FATF.
Dalam sesi ini, Indonesia juga membagikan pengalaman yang diperoleh saat penyusunan compendium. Sejumlah temuan menarik dan ide-ide inovatif dari para pemangku kepentingan di Indonesia muncul, dan diperkuat pula dengan pernyataan dukungan dari masyarakat umum, CSO dan asosiasi profesi hukum di Indonesia untuk menjadikan anti pencucian uang sebagai isu prioritas.
“Terkait hal ini, KPK dan C20 bermitra melalui Focus Group Discussion di Jakarta, yang diikuti FIU/Financial Intelligence Unit Indonesia (PPATK), kementerian terkait, firma hukum, asosiasi pengacara, akademisi, CSO, dan organisasi internasional. Guna mengidentifikasi kesenjangan, praktik baik dan tantangannya, disusun proposal bagi firma hukum dan asosiasinya, agar nantinya dapat secara terbuka menyatakan komitmen mereka untuk anti pencucian uang,” jelas Kartika.
Beberapa waktu lalu, isu peran profesional hukum dalam mencegah tindak pidana pencucian uang hasil korupsi telah dibahas KPK bersama pemangku kepentingan lainnya seperti Kejaksaan, Majelis Pengawas Pusat Notaris Kementerian Hukum dan HAM RI, Ikatan Notaris Indonesia, praktisi hukum dan aktivis antikorupsi. Webinar diskusi tersebut diikuti lebih dari 400 peserta secara daring, dan telah disaksikan bergabung dengan platform dan disaksikan lebih dari 1.400 orang di platform YouTube KPK.
Sesi pertama ini juga menghadirkan Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai narasumber, yang berbagi praktik baik dalam menghadapi tantangan pengawasan profesi hukum untuk mencegah pencucian uang. Untuk profesi notaris yang diawasi oleh Kemenkumham RI misalnya, langkah pencegahan dilakukan melalui pelatihan, panduan, serta kolaborasi kampanye dengan PPATK untuk pelaporan di GO-AML. Selain itu, Kemkumham RI juga menerapkan pengawasan kepatuhan KYC (Know Your Client) dan STR (Suspicious Transaction Report) bagi para notaris di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (Red)