Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

0
1

Jakarta, Info Independen – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada 1 (satu) orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat (14/10/2022).

Pemeriksaan satu orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Adapun satu orang saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut memiliki inisial yaitu, SH, dimana saksi SH merupakan Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA :  Pembahasan Revisi RUU ITE Perlu Diselerasakan Dengan UU KUHP