KPK Tetapkan Tersangka Penerima Suap Pengurusan Dana Perimbangan Pada APBN

0
1

Jakarta, Info Independen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Tersangka dimaksud yaitu, SL sebagai Tenaga Ahli DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan saat ini menjabat Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, antara lain Sukiman, Anggota DPR RI periode 2014 – 2019, Natan Pasomba, Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, serta Rifa Surya Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, Tersangka SL dan Rifa Surya diduga memfasilitasi pertemuan antara Natan Pasomba dan Sukiman terkait pengajuan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dimana dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9% dari nilai dana DAK APBN-P 2017 maupun DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.

Banggar DPR RI selanjutnya menyetujui alokasi DAK APBN-P 2017 tersebut sebesar Rp49,9 Miliar dan DAK APBN 2018 sebesar Rp79 Miliar. Sesuai kesepakatannya, Natan Pasomba kemudian menyerahkan uang kepada Tersangka SL dan Rifa Surya melalui rekening PT DIT yang kemudian diserahkan kepada Sukiman secara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar dan USD 22.000.

Selain itu Tersangka SL dan Rifa Surya juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta.

BACA JUGA :  Presiden Dorong Kerja Sama Kepala Daerah Dengan TPID Dan TPIP Untuk Kendalikan Inflasi

Atas perbuatannya Tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November s.d 11 Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.