Jakarta, infoindependen.com – Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 – 2020 yaitu terdakwa I atas nama Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, SE, M.Si, dan Terdakwa II atas nama Ni Putu Purnamasari, SE. Dimana kedua terdakwa tersebut telah melakukan tindak perkara korupsi yang telah merugikan negara hingga mencapai 133 M, dan kedua terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa (31/01/2023) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya pada siding yang dilaksanakan pada bulan Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrillah, SE, M.Si dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, SE diberikan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan tersebut, Terdakwa I juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 25 M, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun. Sementara Terdakwa II juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 101 M dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun
JAM Pidmil Anwar Saadi juga menjelaskan, bahwa dalam tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, dimana Terdakwa I terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 60 M dan Terdakwa II memperkaya diri sebesar 37 M.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan, bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Mengingat kerugian negara yang mencapai hingga 133 M, JAM Pidmil mengatakan, Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggungjawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi. Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar, JAM Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.
“Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JAM Pidmil.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, SE, M.Si dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, SE.
Mengenai penyelamatan uang negara, JAM Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.
JAM Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.
JAM Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (red)