Pemain Illegal Logging Di Siak Kecil Diduga Kebal Hukum

0
28

Riau, Infoindependen.com – Meskipun Aparat penegak hukum gencar-gencarnya memberantas illegal loging yang mengelola kayu hutan, namu praktek illegal logging masih marak ditemukan oleh awak media di lapangan, puluhan kubik kayu olahan tampak disungai tepatnya di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu, 1/2/2023.

Saat awak media melakukan kunjungan ke daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tim awak media melihat kayu olahan yang dirakit di jembatan tinggi penghubung dari Sungai Linau ke Desa Bandar Jaya, dipinggir Sungai Linau diduga hasil dari perambahan hutan di wilayah Kecamatan Siak Kecil, dari hasil liputan awak media langsung ke lokasi mengabadikan momen illegal loging pada tanggal, 25/1/2023.

Untuk memastikan asal usul kayu yang diduga hasil perambahan hutan atau illegal logging tersebut, awak media pun menggali informasi dari masyarakat tempatan, dimana Kayu ditemukan.

Salah seorang warga masyarakat yang juga sumber yang dapat dirangkum keterangan nya dan tidak ingin namanya di publikasikan mengatakan, bahwa pelaku Illegal logging di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil sudah lama berlangsung.

Selanjutnya awak media bertanya kemana saja di jual kayu-kayu itu?, sumber mengatakan, “dibawa ke luar kota bang, seperti ke Pekanbaru, Duri, Dumai dan Siak Kecil ini sendiri, terkadang 3 unit Colt Disel, bahkan sampai 5 unit Colt Disel keluar satu malam,” terangnya.

 

Menurut suber, selama ini para mafia kayu sudah banyak mengeluarkan kayu olahan dari hasil perambahan hutan yang terjadi di daerah Kecamatan Siak Kecil.

Masih menurut narasumber,  yang diperkaya bos nya bang, yang pasti kalau pemain kayu di Siak Kecil ini sepertinya diduga sudah di suap itu aparat- aparat hukum disini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polri Gelar Rekayasa Lalin Hingga Amankan Kapal Pinisi Saat Welcome Dinner Dan Main Event KTT ASEAN 2023

Ketua Pelaksana Harian DPP LSM KPK Provinsi Riau, Amiruddin saat di konfirmasikan untung menanggapi permasalahan illegal logging menyampaikan, pernah kami menanyakan kepada Raya ini kayu-kayu siapa yang punya, kata raya Ula. Untuk memastiakn pemilik kayu, kami menghubungi Aula (Ula,-red), kata Aula si Ari. Jadi antara Ula dan si Ari yang dua itu.

Habis itu kata mereka pak Trisno yang punya, terus dikasi nomor telpon pak Trisno untuk mengklarifikasi kepemilikan kayu-kayu diduga hasil dari illegal logging. Setelah di hubungi, ternyata bukan nomor boss nya tetapi nomor telpon orang lain.

Dan informasi yang kami dapat, ternyata yang pemilik kayu-kayu hasil hutan itu ternyata si Raya. Raya lah yang mebawa kayu-kayu hasil hutan ke Kota Dumai. Raya membawa kayu-kayu hasil hutan ke gudang di Bukit Timah,” terang Amiruddin.

Satu lagi, sambung Amiruddin, ada dua titik tempat kayu-kayu menumpuk, jembatan dibawah Sugai Linau itu milik Raya, dan pemilik kayu yang diduga illegal logging dari beberapa awak media di jembatan pertama milik Indara yang bertugas di Polda Riau. Jadi pemain kayu olahan yang diduga pemain illegal logging ada dua orang, Raya dan Indra untuk di wilayah Siak Kecil dan sepertinya mereka kebal hukum,” ujar nya.

Raya menurut info di lapangan saat investigasi bukan pengolah atau pembeli kayu, tetapi cuma pengbeakup di situ aja. Jadi kalau ada beberapa kawan-kawan media ingin menemui pemilik kayu untuk konfirmasi banyak yang kenak tokoh, saya sendiri pun ditokohi sama si Raya,” terang Amiruddin.

Ketua Pelaksana Harian DPP LSM KPK Provinsi Riau, Amiruddin mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana perambahan hutan seperti dalam UU Praktek Illegal Logging telah dijelaskan bagi yang melanggar Undang-undang sudah sepatutnya diambil tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Bengkalis dan Riau, atau dapat di duga kuat ada yang beking pelaku dalam kegiatan Illegal Logging di Siak Kecil, sehingga dapat lancar-lancar saja aksi para pembalakan di dalam hutan di Siak Kecil.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Riau Beserta Jajaran Peringati HUT RI Ke-78 Dan Meyerahkan Remisi Kepada 9.465 WBP 

 

“Namun sangsi Undang-Undang Illegal Logging telah menjelaskan dengan pelaku Tindak Pidana Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal.50 dan ketentuan pidana di atur dalam Pasal 78 yang menjadi dasar adanya perbuatan Illegal logging adalah karena Kerusakan hutan,” terang nya.

Untuk menindak lanjuti Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)Pasal 83 Ayat 1 huruf b,Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dapat diancam Pidana Penjara Maksimum 15 Tahun dan denda Maksimum Rp.100 Miliar.

“Diharapkan kepada pihak penegak hukum baik dari pihak aparat Kepolisian tingkat Polsek Siak Kecil dan Polres Bengkalis segera melakukan tindakan tegas para pelaku illegal logging di daerah Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis tersebut.

Juga meminta kepada bapak Kapolda Riau Irjen. Muhammad Iqbal selaku Kapolda Riau menindak lanjuti hasil investigasi ini, agar menjadi WanPrestasi memberantas praktek illegal logging, agar adanya efek jera bagi pelaku praktek illegal logging di Wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” tutup Amiruddin.

Sampai berita ini dirangkum untuk di publikasikan awak media menkonfirmasikan kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui WhatsApp (WA), dan sampai berita ini dimuat Kapolres Bengkalis belum memberikan keterangannya. (wisnu)