Jakarta, Infoindependen.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka inisial JS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelaksanaan serah terima tanggungjawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II), dilakukan pada hari Rabu 8 Maret 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.
“Untuk Tersangka JS tidak akan dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka sudah berstatus narapidana yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. Hal ini dikarenakan tersangka juga terlibat dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tim Jaksa Penyidik, Rabu (8/3/2023).
Tersangka JS merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 – 2020.
Tim Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal Primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (Primer).
Dan juga Tersangka disebut diduga telah melanggar Pasal Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (Sekunder).
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum. (red)