Tim Penyidik Kejagung Lakukan Penyidikan Terhadap Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo, Dan Tol Japek

0
3

Jakarta, Infoindependen.com – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dimana penyampaian perkembangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT GTS, terkait dengan tindak pidana korupsi, dan Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II. Penyampaian perkembangan perkara dilakukan bersama dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum di Ruang Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (13/03/2023).

Direktur Penyidikan menjelaskan bahwasannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS), Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.

“Pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Dan selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262,” jelas Dir Penyidikan, Senin (13/3/2023).

Dir Penyidikan menjelaskan, bahwa penanganan perkara dimaksud adalah, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Selanjutnya Dir Penyidikan juga menjelaskan, terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Dimana Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 – 2019.

BACA JUGA :  Telusuri Jejak Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Petugas Bandara Halim Perdanakusuma

“Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara,” ujar Dir Penyidikan.

Terkait dengan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok. Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Kemudian tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Dan akibat dari perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 Miliar,” tambah Dir Penyidikan.

Dir Penyidikan juga menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Yang terakhir Dir Penyidikan menjelaskan terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II

Dir Penyidikan menjelaskan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada poyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II. Dimana dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” jelas Dir Penyidikan. (red)