Pekanbaru, Independen.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (13/03/2023) kemaren, akhirnya melakukan eksekusi terhadap Terpidana Iwan Sarjono aliias Pendeta Iwan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, setelah sempat buron beberapa waktu lalu.
Iwan Sarjono alias Pendeta Iwan merupakan terpidana kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pelelawan pada 26 Oktober 2021 lalu.
Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni saat dikonfirmasi wartawan membenarkan eksekusi tersebut.
“Benar terpidana Iwan Sarjono sendiri yang menyerahkan diri ke Kejari Pelalawan dan tidak ada penangkapan terpidana, terpina koperatif. Terpidana selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” kata Fusthathul Amul Huzni saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (20/03/2023).
Nanum, saat ditanya lebih detil mengenai eksekusi terhadap terpidana Iwan Sarjono tersebut, Fusthathul enggan menjawabnya.
“Maaf saya lagi fokus giat Wapres, besok kita kabari lagi ya,” jawab Fusthathul singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, pada Selasa 26 Okteber 2021 menyatakan Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat Otentik Palsu dan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu dan Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kesatu.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim yang diketuai Joko Ciptanto menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dakwaan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga mengalihkan tahanan terpidana Iwan Sarjono alias Pendeta Iwan dari rutan menjadi tahanan rumah.
Kemudian atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, pada Kamis (10/11/2021) lalu, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 26 Oktober 2021 Nomor 226/Pid.B/2021/PN Plw, yang dimintakan banding.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, pada Senin (21/02/2022) lalu dengan putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut.
Atas putusan tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap terpidanan Pendeta Iwan dengan melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh terpidana. hingga menyerahkan diri ke Kejari Pelalawan, pada Senin (13/03/2023) kemaren. (tim)