WNI Di Myanmar Diduga Korban Perdagangan Orang, Polri Lakukan Penyelidikan

0
3

Jakarta, Infoindependen.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan penyelidikan kasus 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Traficking di Myanmar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja.

“Kami sudah langsung koordinasi dengan Kementerian terkait, serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendata identitas para korban dan keluarganya. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan terus berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban,” tuturnya.

Puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.

Para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana. Padahal, awalnya mereka ditawari untuk bekerja sebagai marketing di Bangkok, Thailand. (red)

BACA JUGA :  Studi Banding ke Indonesia, Kepolisian Kamboja Ingin Belajar tentang Pemberdayaan Polwan dan Pengarusutamaan Gender dari Polri