Terdakwa Dody Prawiranegara Di Vonis 17 Tahun Penjara Dan Denda Rp2 Miliar

0
6

Jakarta, Infoindependen.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan terkait dengan perkara peredaran narkoba. Persidangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (10/05/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadapTerdakwa Dody Prawiranegara.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, terkait dengan amar putusan yang diberikan terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara pada pokoknya diantaranya dinyatakan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maarif, dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Terdakwa Dody Prawiranegara juga dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun serta membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa. Dan akan tetap dilakukan penahan terhadap teradakwa Dody Prawiranegara,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Rabu (10/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya terkait dengan barang bukti akan dilakukan pemusnahan sebagian maupun dirampas untuk dimusnahkan.

“Terkait dengan barang bukti 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram telah dimusnahkan sebagian. Sedangkan untuk 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan: 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram, 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram telah dimusnahkan sebagian.Sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone merk iPhone warna biru dengan nomor 08133332001 (dirampas untuk dimusnahkan),” jelas JPU.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Rengat

Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya beberapa barang bukti akan dikembalikan kepada yang berhak dan dirampas untuk negara.

“Untuk 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1488 PFJ akan dikembalikan kepada yang berhak. Serta untuk 1 (satu) unit mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo dengan nomor polisi D 371 MNY berikut kunci dan STNK (dirampas untuk negara),” tambah Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya putusan tersebut yang diberikan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (red)