Pemdes Petala Bumi Minta PT Inecda Plantations Kembalikan Lahan Resapan Air Di Quo kan

0
4

Inhu, Infoindependen.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Petala Bumi, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau melayangkan surat ke Perusaahan PT Inecda Plantationse terkait lahan kebun PT Inecda yang berstatus kawasan Resapan Air yang telah keterlanjuran di tanami kelapa sawit oleh perusahaan agar di kembali ke asal mulanya. Surat yang berisikan agar perusahaan PT Inecda Plantations tidak lagi memanen area yang di sebutkan yaitu lahan di Blok 032, N32, N 33, N34, L35, B17,  AB16 dan B18 karena wilayah ini termasuk wilayah Hutan Resapan Air.

Surat minta status Quo dari Pemerintah Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida sudah kita sampaikan kepada pihak management PT Inecda, dan langsung diterima oleh Humas PT Inecda Joko Dwiyono, “kata perwakilan masyarakat Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida yang juga tokoh pemuda, Joni Pasaribu, Sabtu 17 Juni 2023.D

Dikatakannya penyerahan surat tertanggal 16 Juni 2023 ini, kami dokumentasi kan dengan ber photo bersama Humas PT Inecda dan juga meminta surat tanda terima penyerahan surat dari management PT Inecda yang ditulis tangan oleh Humas PT Inecda yakni Joko Dwiyono.s

Isi surat dimaksud adalah meminta status Quo agar dengan harapan nantinya kami antara masyarakat desa Petala Bumi dan perusahaan tidak terjadi gesekan yang mengarah bentrok fisik. Dan surat ini juga kami tembuskan ke Pemerintahan Kecamatan dan Pemkab Inhu, diantaranya Tata Pemerintahan Kab Inhu, Kesbangpol Kabupaten Inhu, Dinas perkebunan Kab Inhu, Dinas Lingkungan Hidup Kab Inhu, dan PMD Kab Inhu serta Badan Pertanahan Kab Inhu.

“Setelah kami menyerahkan surat, kami telah berkomitmen dengan Humas agar sama-sama tidak memanen produksi kelapa sawit yang ada diatas tanah yang berstatus Kawasan Hutan Resapan Air untuk selanjutnya agar memastikan kebun kelapa sawit tidak di panen oleh karyawan PT Inecda, kami beserta sejumlah perwakilan masyarakat dan tokoh pemuda akan mengawasi lahan tersebut, dan jika ternyata masih dipanen kami akan larang siapapun yang memanennya,” pungkas Joni Pasaribu.

BACA JUGA :  Bawaslu Inhu Gaet Pemilih Pemula Partisipatif Awasi Pemilu Serentak 2024.

Humas PT Inecda Joko Dwiyono dikonfirmasi membenarkan bahwa, sudah menerima surat dari Pemerintah Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida yang intinya agar lahan kebun kelapa sawit PT Inecda yang ada diatas tanah berstatus Hutan Kawasan Resapan Air untuk tidak lagi dipanen oleh perusahaan.

“Kita terima surat mereka ini, dan langsung saya teruskan ke management di Pekanbaru, dan surat sudah diterima pihak Pekanbaru untuk status Quo lahan dimaksud, itu adalah kewenngan pihak Pemerintah Kabupaten Inhu. Kita hanya meneruskan surat terkait nantinya apa keputusan pimpinan perusahaan yah nantilah,” ujar Joko.

Sambung Humas PT Inecda, dan kita tidak ada berkomitmen dengan utusan Perwakilan Desa bahwa untuk tidak sama-sama memanen. Saya hanya menyampaikan dan menerangkan dalam bincang-bincang “jika” sudah di status Quo kan lahan dimaksud oleh Pemerintah Kabupaten, maka perusahaan tidak akan memanen dan masyarkat juga tidak boleh masuk lokasi yang dimaksud, dan mohon maaf saya bukan mewakili management, saya hanya Humas. (kus).