Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan pemeriksaan kepada 4 (empat) orang sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 4 orang, yaitu Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016, Mantan Direktur PT Antam, Tbk. Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo, serta Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
“Untuk saksi-saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016 yang inisial B, Mantan Direktur pada PT Antam, Tbk inisial APA, Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kabupaten Sidoarjo inisial A, dan yang teerakhir seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan inisial MA,” ujar Kapuspenkum, Kamis (10/08/2023).
Tim Penyidik juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” akhiri Tim Penyidik.
Sumber: (Puspenkum)