Rabu, November 27, 2024
Beranda Nasional KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2024

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2024

0
5
Ket foto: hilvan-dosen/ed dio).
Jakarta, Infoindependen.com –  Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan  Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU, Senin (13/11/2023).
Hasyim menyampaikan, sebagaimana dijadwalkan, tahapan Pemilu 2024 pada 13 November 2023, KPU melakukan sidang pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 yang telah dilakukan pada pukul 14.02.24 WIB. Setelah penetapan hari ini, lanjut Hasyim, pada 14 November 2023 akan dilakukan kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.

“Sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penetapan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup telah kami laksanakan,” kata Hasyim.

Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham menyampaikan, KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga pasangan calon telah memenuhi ketentuan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di mana partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan bakal pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.

“Jadi dengan demikian ketiga bakal paslon capres dan cawapres yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 220 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftarkan bakal paslon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25 % kursi di DPR, atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” tutur Idham.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto juga menyatakan ketiga paslon capres dan cawapres telah memenuhi syarat.

Kemudian, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Afif menyampaikan, KPU telah melakukan penandatanganan serah terima satgas pengamanan dan pengawalan (Satgas Pam) capres dan cawapres, yakni 444 personel Polri yang masing-masing pasangan calon berjumlah 74 personel atau dua tim.

 

 

 

Sumber: (Humas/kpu ri/tenri)