Batam, Infoindependen.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku Curanmor yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).
Barang bukti curanmor ini jumlah nya ada 35 sepeda motor, dengan laporan polisi LP-B / 102 / XII/ 2023 / SPKT / Polsek Nongsa / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Desember 2023 yang terjadi di parkiran Palm Spring Golf and Country Kel. Sambau Kec. Nongsa, Kota Batam pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 12.40 WIB,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kamis, (21/12/2023).
Korban inisial L (51), Pelaku inisial JS (DPO) berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang motor korban dengan menggunakan kunci T, dan inisial P berperan sebagai Joki dan yang mengawasi pada saat rekannya beraksi.
Pelaku sering melakukan pencurian di Kota Batam, seperti di parkiran Mall termasuk di kawasan industri yang ada di Kota Batam, dan dalam kurun waktu 1 tahun pelaku berhasil mencuri sebanyak 70 kali. Dan dari hasil pencurian tersebut pelaku jual dengan harga Rp.2.000.0000 di Pulau Karas, Kec. Galang, tentunya dengan harga murah yang tidak sesuai dengan harga pasaran.
Kemudian setelah adanya laporan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran melakukan pengembangan dan pendalama terkait kasus ini, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku inisial P.
Personil langsung menuju ke Karas untuk mengambil sepeda motor yang sudah di jual ke masyarakat, Alhamdulillah masyarakat koperatif untuk menyerahkan kendaran sepeda motor tersebut untuk di proses lebih lanjut. Setelah ini akan saya share informasi kepada masyarakat jenis motor dan nomor rangka sepeda motor yang di temukan,” papar Kapolresta Barelang.
“Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan motor, dan mempunyai identitas lengkap dan cocok, silahkan datang ke Kantor Polresta Barelang akan kita serahkan secara procedural,” terang nya.
Saat ini ada 4 warga yang sudah melapor menjadi korban, sudah mau mengambil sepeda motornya dan akan kita serahkan secara resmi.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat, dalam hal ini saya sampaikan, saya himbau masyarakat untuk hati-hati dalam memarkir motornya, parkirlah di tempat yang benar, seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, yang ada CCTV, karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan.
Dan saya himbau juga untuk lebih hati-hati apabila ada yg mengiming-imingi menjual sepeda motor dengan harga murah, tapi tidak dilengkapi dengan surat-surat, bisa di pastikan itu merupakan hasil dari tindak pidana pencurian, jadi agar masyarakat lebih berhati-hati lagi.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK ,MH.
Sumber: (Mur)