Dalam Hitungan Jam, Polsek Limapuluh Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

0
6

Pekanbaru, Infoindependen.com – Dalam waktu yang singkat, Tim Operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampus Fakultas Teknik Universitas Riau (UNRI) pada Senin (05/02/2024) petang kemarin. Pencurian terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FT (23) ketika akan menjual sepeda motor curian kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Juanda, Pekanbaru, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari penerimaan informasi mengenai rencana penjualan sepeda motor hasil curian.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami menyamar sebagai pembeli dan menjanjikan transaksi di Jalan Juanda,” kata AKP Leo pada Selasa (06/02/2024).

Saat transaksi dilakukan, tim langsung berhasil menangkap tersangka bersama sepeda motor korban. “Dalam interogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Kampus Teknik UNRI,” ungkap AKP Leo.

Dari pengakuan tersangka, tim kemudian menghubungi korban bernama Karismawati (21) yang telah kehilangan sepeda motornya setelah pulang dari kuliah.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek Lima Puluh setelah tidak menemukannya di tempat semula,” tambah AKP Leo.

Selain itu, dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka, yang masih merupakan mahasiswa, telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tiga lokasi yang berbeda.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. “Kami menggelandang tersangka ke Polsek Limapuluh untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup AKP Leo. (Dan)

BACA JUGA :  Kakorlantas: Terima Kasih Kepada Semua Yang Telah Mendukung Kelancaran Operasi Ketupat 2023