Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Penganiayaan Berat yang Juga Residivis Curas

0
12

Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil (Rokan Hilir), Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus penemuan berat yang melibatkan seorang residivis curas berinisial Z als Elvi Ponsel, setelah pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rohil, Infoindependen.com – Keberhasilan ini merupakan upaya penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Januari 2024.

Kapolsek Bangko, Kompol IMT Sinurat, SH MH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah beberapa bulan melakukan pencarian, pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Bagan Siapiapi.

Bersama-sama, Satuan Reskrim Polsek Bangko bergerak menuju lokasi tersebut dan mengikuti arah pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah berusaha menghentikan kendaraan, pelaku malah melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga memicu kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak di sekitar Bundaran Tugu Selamat Datang / Simpang Pedamaran Rohil. Setelah dilakukan penyisiran selama kurang lebih 30 menit, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian, P, SH, SIK, Msi, melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, SH, MH, mengizinkan penangkapan tersebut. Pelaku, Z Als Evi Ponsel, telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kejahatan berat pada tanggal 20 Januari 2024.

Pelaku menggunakan sebilah parang melakukan peregangan yang menyebabkan luka robek bacok pada pergelangan tangan sebelah kanan korban dengan diameter 7 cm dan kedalaman 2 cm, serta mengakibatkan telapak tangan sebelah kanan korban tidak bisa digerakkan, jelas Kapolsek Bangko.

“Untuk penyebab penandatanganan masih di dalami, kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana” pungkas kapolsek

BACA JUGA :  Polres Purwakarta Ringkus Predator Anak Dibawah Umur

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa mendatang. (dan)