Polda Kaltara Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

0
119

Diduga melakukan pemalsuan surat-surat dokumen yang berkaitan dengan tanah, SS (45), warga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, AM (35), dan Pl (44), keduanya tinggal di Desa Sekatak Bengara, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ditahan di Polda Kaltara.

Tanjung Selor, Infoindependen.com – Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan setelah kasusnya berjalan selama setahun, sejak Kamis (14/3) kemarin ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Kaltara.

Saat dikonfirmasi, penasehat hukum tersangka Abdul Rahman Ali, S.H., mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap ketiga kliennya sepertinya dipaksakan. Memang benar penangkapan dan penahanan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Tapi, harus diingat, penahanan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.

“Menurut Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan yang dilakukan terhadap SS, AM, dan Pl merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” kata Abdul Rahman saat dijumpai di Tarakan, Minggu (17/3/2024).

Dikatakan, penahanan yang dilakukan terhadap ketiga kliennya tidak terdapat bukti yang cukup. Bahkan pihaknya sudah berupaya meminta kepada penyidik menunjukkan bukti yang mereka miliki untuk menahan ketiga orang yang disangka melakukan pemalsuan surat-surat dokumen tanah yang dilaporkan pelapor.

Pentingnya alat bukti dalam penangkapan dan penahanan oleh polisi tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelengaraan tugas Polri.

“Dalam Perkap tersebut, setiap polisi dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum. Dan jika ini yang terjadi mau kemana masyarakat kecil berlindung,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, timbulnya permasalahan ini berawal dari surat keberatan yang ditulis Lena kepada pimpinan Perusahaan PT. Multi Jaya Energi yang berkantor pusat di Jakarta pada 3 Mei 2023 lalu atas adanya kegiatan penambangan Batubara yang dilakukan oleh PT. Conda Pulingga Nusantara di lahan milik keluarga Lena di kawasan Sei Ancam Hulu Sungai Takalod, Desa Sekatak Bengara, Kecamata Sekatak Kabupaten Bulungan, Prov. Kalimantan Utara..

Pada kegiatan itu, tulis Lena, telah terjadi pengrusakan lahan dan pengambilan batubara lebih kurang 1.100 M/T (Metrik Ton). “Hal ini kami sangat keberatan atas kegiatan tersebut karena akan berdampak kepada aspek hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dituduh seperti itu tentu PT. Multi Jaya Energi Jakarta yang mensub pekerjaannya kepada PT. Conda Pulingga Nusantara menyampaikan masalah tersebut kepada AM, SS, dan Pl yang mengijinkan perusahaan tersebut melakukan eksplorasi batubara sesuai Perjanjian Pinjam Pakai Lahan a/n Lahan Ibu Sulistin Nomor: 01/CPN MJE/SP3L/III/2023 tanggal 30 Maret 2023. (Kontributor: Rahmad)

BACA JUGA :  Ganti Rugi Sempadan, Tunggu Restu Presiden