Empat pria pelaku tak terduga pembegalan yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Tembilahan Hulu ternyata adalah mantan pembunuh (napi) yang baru bebas sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mereka adalah M (22), AE (21), B (24), dan RS (20), yang beralamat di beberapa wilayah di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Inhil, Infoindependen.com – Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK menyampaikan hal ini dalam siaran pers di Mapolsek Tembilahan Hulu pada Selasa (16/4/2024). Menurutnya, pembegalan kasus ini terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Suhada II dan di bundaran Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah pisau parang panjang, sebilah pisau belati, sebilah badik, dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna putih.
Kapolres menjelaskan, bahwa mengungkapkan kasus ini bermula dari postingan status netizen di media sosial Facebook, yang memperingatkan masyarakat Tembilahan untuk berhati-hati saat berkendara di wilayah Tembilahan Hulu pada malam hari. Kelompok pemuda yang diduga melakukan pembegalan ini dikabarkan menggunakan senjata tajam dan sepeda motor jenis “Vario putih” tanpa plat Nomor Polisi.
Ada laporan warga di media sosial dan viral mengenai percobaan pembegalan dengan senjata tajam di dua lokasi yang meresahkan, ciri-cirinya memakai Vario putih. Akhirnya dilakukan penindakan, dan empat pelaku berhasil diamankan,” jelas pentolan Alumni Akpol 2002 ini.
Dari tindakan investigasi, ditemukan bahwa pelaku keempat adalah mantan penerus kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Motif mereka melancarkan aksi pembegalan adalah untuk mencari uang dan barang berharga guna membeli minuman beralkohol.
“Tiga pelaku diamankan di Jalan Suhada Tembilahan Hulu, satu pelaku lagi diamankan di Jalan Lingkar Tembilahan. Dari hasil penyelidikan ternyata tiga pelaku adalah mantan Napi kasus kejahatan dan satu pelaku lagi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),” ujar Kapolres Inhil.
Kapolres menegaskan, kasus ini tidak akan diberikan restorative justice dan akan diproses hingga tahap selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat tentang senjata, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
”Para tersangka dikenakan undang-undang darurat tentang sajam yakni dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres.
Meskipun belum ada laporan resmi dari para korban, namun para tersangka akan tetap dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Demikian penjelasan dari Kapolres Inhil terkait penangkapan keempat pelaku pembegalan tersebut. (hend)