
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh melaksanakan program Jaksa Menyapa yang bertema Sinergitas Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Sabang, Jumat (03/5/2024).
Sabang, Infoindependen.com – Dimana Kejari Sabang pada hari Jumat, 03 Mei 2024 pada pukul 14.45 WIB bertempat di Radio Republik Indonesia Sabang melaksanakan Program Jaksa Menyapa oleh Kejaksaan Negeri Sabang dengan Tema “Sinergisitas Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Di Kota Sabang”.
Pada program ini yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S..H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Sosial, PMG, PP Iswandi, S.STp., M.Si. Siaran Jaksa Menyapa tersebut juga disiarkan
langsung secara live di instagram Kejaksaan Negeri Sabang.
Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan tentang Instruksi Jaksa Agung, Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Melalui Program Jaga Desa, Isu Strategis Tata Kelola Anggaran Desa, Area Risiko Dalam Pengelolaan Dana Desa, Modus Operandi Penyimpangan Dana Desa dan Faktor Penyebab Penyimpangan Dana Desa.
Kajari Sabang juga menjelaskan tentang pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, PMG, PP Iswandi, S.STp., M.Si., menyampaikan bahwa dalam hal pengelolaan maupun pelanggarannya dan juga menghimbau kepada masyarakat terutama masyarakat aparatur gampong dalam melaksanakan dana desa ini dapat mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah mengaturnya agar kita nantinya tidak terjerat dalam permasalahan hukum.
Sesi terakhir adalah berupa tanya jawab dengan pendengar yang dipandu oleh penyiar RRI Sabang, dengan para masyarakat pendengar Radio Republik Indonesia. (Kontributor: Jalaluddin Zky)