Sinergitas KPK – Pemprov Daerah Khusus Jakarta: Implementasi Penertiban Aset Daerah

0
10

Sinergitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghasilkan capaian positif dalam upaya penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai aset daerah. Capaian itu ditandai dengan penyerahan aset-aset daerah dari pihak swasta selaku Pengelola kepada Pemprov. Daerah Khusus Jakarta yang berada di 6 wilayah Kota Administrasi, yakni; Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Jakarta, Infoindependen.com – Penyerahan dikukuhkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ditandatangani kedua pihak, di Balaikota Daerah Khusus Jakarta, Rabu (8/5/2024) lalu.

Penertiban aset daerah menjadi salah satu agenda prioritas KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat. “Upaya penertiban PSU didorong untuk melakukan penertiban terhadap izin pemanfaatan ruang dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk untuk mendorong penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak bagi masyarakat,” ucap Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Imam Turmudhi.

Imam menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemprov Daerah Khusus Jakarta. “Capaian ini tidak terlepas dari komitmen Pemprov Daerah Khusus Jakarta yang telah melakukan serangkaian upaya, sehingga sejak tahun 2021 senantiasa meningkatkan upaya penertiban PSU. Karena itu, KPK berharap apresiasi ini dapat dipertahankan dan senantiasa ditingkatkan sehingga akan tetap menjadi percontohan bagi Pemerintah Daerah lainnya,” terang Imam.

Capaian ini tak lepas dari komitmen penuh Pemprov Daerah Khusus Jakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait akselerasi pemenuhan kewajiban PSU dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam hal ini adalah para pengembang dari pihak swasta.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Menahan Perwakilan PT. RBT dalam Perkara Komoditas Timah

Sebagaimana terpotret pada jendela pencegahan korupsi di Monitoring Center for Prevention (MCP), penertiban PSU termasuk dalam upaya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Selama tahun 2023, Pemprov Daerah Khusus Jakarta berhasil menagih kewajiban PSU sebanyak 84 BAST dengan total mencapai Rp23,9 triliun. Sementara pada Triwulan I (TW I) sejak Januari hingga Maret 2024, Pemprov Daerah Khusus Jakarta telah menagih kewajiban PSU sebanyak 17 BAST dengan total senilai Rp5,63 triliun.

Dalam kesempatan ini, PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan terima kasih kepada KPK, juga seluruh pihak yang turut membantu percepatan penyerahan PSU kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta.

“Atas dorongan dan supervisi (dari KPK) Pemprov Daerah Khusus Jakarta melakukan percepatan penyerahan kewajiban dari para pengembang pemilik SIPPT, IPPT, dan IPPR, sehingga Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat mengoptimalkan PSU yang telah diberikan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Pemanfaatan Aset Daerah Daerah Khusus Jakarta

Praktik baik tersebut tidak hanya berhenti sampai penerimaan BAST saja. Dalam hal ini, Pemprov Daerah Khusus Jakarta telah meminta pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di 6 wilayah administrasi untuk mengoptimalkan PSU, yang telah diterima.

Seperti misalnya, PSU dari PT Hasana Damai Putra, yang berupa lahan seluas 76.898 m2  dengan total nilai Rp756 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur. Aset tersebut kini sudah dimanfaatkan menjadi prasarana pendidikan, prasarana kesehatan, prasarana ibadah, prasarana sosial budaya, taman kota, hijau rekreasi, ruang terbuka biru, dan prasarana jalan, yang terletak di Jalan Raya Pulogebang, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.

Selain itu, Pemkot Jakarta Barat juga memperoleh Fasum/Fasos dari 6 pengembang dengan total aset mencapai Rp4,36 triliun. Kemudian, Pemkot Jakarta Pusat menerima Fasum/Fasos dari 3 pengembang dengan total aset senilai Rp179 miliar. Sedangkan, Pemkot Jakarta Selatan mendapatkan nilai total aset mencapai Rp154 miliar dari 3 pengembang.

BACA JUGA :  Dugaan Tipidkor Penerbitan SPH untuk Ijin Perkebunan di Musi Rawas, Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Kehutanan

Sementara Pemkot Jakarta Utara mendapatkan total aset Fasos/Fasum senilai Rp29 miliar dari 3 pengembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menerima total aset senilai Rp225 miliar dari 2 pengembang. (red)