Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati

0
6

Publik Indragiri Hulu (Inhu) dihebohkan dengan penangkapan seorang Pimpinan Pondok Pesantren atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Pria berinisial AU alias Aris (41) itu ditahan setelah dilaporkan oleh dua korban, RR (18) dan VR (17).

Inhu, Infoindependen.com – Tersangka AU diamankan terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan pengakuan AU, aksi bejat tersebut dilakukannya terhadap 8 orang santriwati sejak Januari hingga Maret 2024. Modus operandinya adalah menyerang para korban yang sedang tertidur pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kasusnya terungkap setelah laporan masuk pada 6 Mei lalu. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku dibekuk di kontrakannya di Kampar,” papar Dody.

Sempat buron selama beberapa waktu, kiai cabul itu akhirnya tertangkap saat terlacak akan menuju Rengat. Kini AU dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU RI No.12/2022 tentang TPKS dan Pasal 82 Ayat 1&2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman penjara lebih dari 7 tahun menanti jika terbukti bersalah. Kasus ini menyita perhatian publik mengingat pelakunya adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan. (hend)

BACA JUGA :  Gubsu Lantik, Jabatan Pj Bupati Pakpak Bharat Diperpanjang