Tergiur Dengan Hasil Uang Banyak, Mahasiswa Ini Nekat Edarkan 4.750 Pil Ekstasi

0
8

Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi di Pekanbaru, di mana seorang mahasiswa semester akhir berinisial GH (23) terjerat kasus peredaran 4.750 butir pil ekstasi.

Riau, Infoindependen.com – Mahasiswa tersebut diringkus Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau ini mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut demi membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-harinya.

“Menurut pengakuan tersangka, ia nekat mengedarkan pil ekstasi untuk membiayai kuliahnya,” ungkap Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit 1, AKBP Boby Subayang, Senin (27/05/2024).

Kombes Manang menjelaskan bahwa GH membeli pil ekstasi dari seorang bandar berinisial AM seharga Rp150 ribu per butir, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per butir.

Tersangka telah beroperasi selama satu tahun dan biasa mengedarkan pil ekstasi di sekitar Kota Pekanbaru.

“Dimana biasanya tersangka ini mengedarkan pil ekstasi paling banyak 50 butir, namun akhir-akhir ini mulai meningkat dan yang terakhir tersangka nekat mengedarkan 4.750 pil ekstasi serta ratusan butir pil happy five,” kata Kombes Manang.

Penangkapan GH bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri tersangka serta kendaraannya.

Saat hendak ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, GH berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor petugas. Namun, petugas berhasil menghentikan mobilnya setelah menembak ban kendaraan tersebut.

Dari penggeledahan, ditemukan 19 bungkus plastik bening berisi 4.750 butir pil ekstasi dan 7 strip erimin 5 (happy five). Saat ini, GH telah ditahan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari pemasok barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Fitra Riau : Batalkan Beli Mobdis Rp10,4 miliar, Dananya Untuk Cegah Virus Covid 19

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (hend)