Guna terhindar dari keinginan untuk melakukan korupsi dalam pengelolaan uang negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur Gampong (Desa) yang diikuti seluruh Keuchik (Kepala Desa), Sekretaris Desa yang diselenggarakan di lantai IV kantor Walikota Sabang, Jumat (31/5/2024).
Sabang, Infoindependen.com – Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa dengan tema “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa”.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Walikota Sabang yang diwakili Asisten II Rinaldi Syahputra, S.E., M.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., Kepala Inspektorat Naufal, S.STP,, M.Si., Kepala Dinas Sosial Iswandi, S.STP., M.Si., para Camat dan sekitar 100 orang peserta.
Kajari Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan, kegiatan ini penting dilaksanakan, rangka mencegah tindak pidana korupsi, semua orang yang mengelola uang negara perlu memahami secara mendalam regulasi dan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“Penyuluhan hukum seperti yang kita laksanakan hari ini adalah salah satu langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran kita akan bahaya korupsi serta cara-cara efektif untuk mencegahnya,” ujar Kajari.
Oleh karena itu sebut Kajari ramah senyum ini, penting bagi kita semua, terutama para pejabat dan aparatur pemerintah daerah, untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu Pj Walikota Sabang dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Rinaldi Syahputra, S.E., menyampaikan, pembinaan dan pengawasan penyelesaian administrasi pemerintahan desa adalah inti dari upaya kita untuk memastikan bahwa pemerintahan di tingkat desa berjalan dengan baik dan efisien.
Pembinaan mengacu pada upaya untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan dukungan kepada para pejabat desa, agar mereka mampu menjalankan tugas mereka dengan baik sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Sedangkan pengawasan berkaitan dengan proses pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi desa guna memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan integritas dan sesuai
dengan hukum.
Penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan tentang fungsi dan tugas Kejaksaan dalam sistem peradilan di Indonesia, termasuk bagaimana Kejaksaan turut hadir di desa dan masyarakat untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kasi Intelijen juga menjelaskan tentang program “Jaksa Garda Desa” dan bagaimana program ini
dapat membantu masyarakat desa dalam memahami dan menerapkan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh para peserta yang dihadiri oleh Camat Sukakarya, Sukajaya, Sukamakmeu, seluruh Keuchik se-Kota Sabang dan seluruh Tuha Peut Gampong se-Kota Sabang. (Kontributor: Jalaluddin Zky)