Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan BB Narkotika dan Psikotropika

0
34

Menindaklanjuti tangkapan Satnarkoba Polres Karimun beberapa waktu lalu, maka Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika di Mapolres Karimun, Selasa (04/6/2024).

Karimun, Infoindependen.com – Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu.Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas Ipda.Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun yang diwakili oleh Kasi Brantas BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini beserta dengan 4 orang tersangka dengan inisial DH, BI, SA dan AL, dan tempat kejadian perkara berada di salah satu Perumahan di Kec. Tebing Kab. Karimun.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun sebanyak 1.648,2 (seribu enam ratus empat puluh delapan koma dua) gram sabu, 724 (tujuh ratus dua puluh empat) pil ekstasi dan 50 (lima puluh) pil psikotropika dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam suatu tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil Ekstasi di masukkan didalam blender dan di hancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan WC (Sepsitank) yang ada di Polres Karimun,” ungkapnya.

“Hal ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah),” tutupnya.

Pantauan media ini di lapangan, Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., selalu pro aktif untuk memerangi narkoba di Kabupaten Karimun. Hal itu dilakukan demi menyelamatkan para generasi muda agar terhindar dari Narkotika.

Dapat kita ketahui bersama bahwa, Alfin (panggilan akrab-red) terus membuat terobosan-terobosan baru demi untuk memberantas narkoba agar jangan merajalela di Kabupaten ber-Azam ini.

Dengan segala hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun selama dirinya menjabat, pantas kita apresiasi dan diancungin jempol dengan hasil kinerjanya, dan hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya agar jangan mengulangi lagi. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Kepri Hadiri Peresmian Pena Ballroom Di Kantor Graha Pena Batam Centre