Hitungan Jari Jabat Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Langsung Berikan Kado Terbaik

0
393

Baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., langsung memberikan kado terbaik berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 (empat) orang tersangka dengan inisial, GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20). Senin (01/7/2024).

Karimun, Infoindependen.com – Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 06 Juli 2024.

Berdasarkan laporan dari pelapor (GB) dimana kejadian pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (30/06) sekira pukul 06.00 Wib di salah satu Hotel di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, kepada sejumlah wartawan menjelaskan “pada hari Minggu (30/06) sekira pukul 05.00 Wib bahwa pelapor bersama salah satu temannya A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya perempuan tersebut datang ke kamar yang telah dipesan pelapor dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mengambil uang dari pelapor lalu perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa perempuan ingin pulang lalu pelapor kembali meminta uang yang telah di berikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan, selanjutnya terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang pelapor tidak kenal melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada Jumat (05/07) di Jl. Pertiwi Kel. Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam.

Adapun modus pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban di karenakan para pelaku tidak menerima bahwa uang yang sudah di berikan kepada salah satu pelaku lainya di ambil kembali oleh korban.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) Helai Celana Pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 (tiga) unit Handphone.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tutupnya.

Pantauan media ini di lapangan, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian,S.I.K., M.H., Li, yang baru beberapa hari yang lalu menjabat menggantikan AKP Gideon Karosekali, S.I.K., S.Tr., langsung memberikan kejutan baru dengan mengamankan 4 orang tindak pidana pengeroyokan terhadap warga Karimun pada (30/06) di salah satu hotel yang tepatnya di jl. Ahmad Yani. Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Karimun pada Jumat (05/07) berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan di Jl. Pertiwi Kel Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke- 4 orang tersebut dibawa ke Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Insiden Kejadian Akibat Korslet Arus Listrik Pemasangan Kabel Oftik Di Kantor Telkom Batu Aji Kota Batam.