Ditpolairud Polda Kepri Selamatkan 8 Orang PMI ilegal yang Hendak Dikirimkan ke Malaysia

0
55

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Jiran. Ke 8 orang tersebut berhasil diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, pada Sabtu (13/7/2024).

Batam, Infoindependen.com – Kanit l Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP. Bazaro Gea Sabtu (13/07) kepada wartawan media ini menuturkan, aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.

“Mendapatkan informasi tersebut, pada Kamis malam (11/07) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan,” ucapnya.

Setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/07) sekira pukul 15.15 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut. Adapun hasilnya terdapat 8 orang PMI non prosedural yang ditampung di dalam rumah saudara HB dan Istrinya. Setelah dilakukan interogasi ditempat maka HB mengakui bahwa 8 orang PMI memang benar akan diberangkatkan ke negara Jiran itu dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari. Akhirnya korban dan pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian pada Sabtu (13/07) tim menyerahkan 8 orang PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam dan atas perbuatan pelaku inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” tutupnya.

Pantauan media ini di lapangan, para calo yang tidak bertanggung jawab untuk mengirimkan PMI ilegal ke Negeri Jiran itu, tidak pernah merasa jera demi mendapatkan rupiah. Para pelaku tetap melakukan aksinya tanpa memikirkan resikonya. Dapat kita ketahui bersama bahwa Ditkrimsus,Ditreskrim dan Ditpolairud Polda Kepri terus berupaya untuk memberantas tindak pidana kejahatan terhadap pengiriman para calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,namun para calo yang tidak bertanggung jawab terus melakukan aksinya.Untuk itu, pelaku saat ini dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Kontributor: Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Dirpamobvit Polda Kepri Laksanakan Patroli dan Sambang ke BPR Kintamas Batam