Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beraktifitas Menimbun Solar Subsidi Menggunakan Mobil Langsir

0
90

Penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih berjalan lancar. Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, nanti di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum.

Riau, Infoindependen.com – Para Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting. Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan BBM Bersubsidi.

Ada saja cara oknum melakukan penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi, dengan cara menimbun dan menampung dari mobil-mobil colt diesel dan kemudian dijual kembali dengan harga industri (non subsidi).

Kembali d itemukan diduga Gudang penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar, gudang itu tidak jauh dari pemukiman warga, gudang yang tepat nya berada di di jalan Gunung Baru Kulim, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Hasil pantauan awak media di lokasi, pada hari Senin (29/07/2024), ditemukan adanya bangunan berupa rumah warga yang disinyalir digunakan sebagai gudang penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar.

Di gudang tersebut ditemukan beberapa colt diesel yang keluar masuk diduga sebagai tempat penampung BBM Bersubsidi jenis Solar. Menurut penuturan saksi, BBM Bersubsidi jenis Solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan jenis colt diesel yang bolak balik keluar masuk, menurut pengakuan nya BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut di kumpulkan dari berbagai SPBU wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Menurut penuturan saksi, gudang tersebut merupakan milik seseorang oknum aparat yang di kordinir oleh inisial HF. Dan menurut pengakuan nya BBM Bersubsidi yang di tampung tersebut di ambil dari SPBU dengan harga subsidi dan di jual dengan harga non subsidi.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah Di Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi Diamankan

 

Anehnya pihak penegak hukum setempat dari Polsek Tenayan Raya sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM Bersubsidi tersebut dan terkesan tutup mata, sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.

Kami berharap aparat Kepolisian setempat, khususnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau menindak tegas pelaku usaha ilegal tersebut, karena merugikan negara dan khusus nya masyarakat kecil.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Dari definisi dii simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Terkait temuan gudang BBM diduga illegal, media ini mengkonfirmasika kepada inisial HF terkait gudang penimbunan BBM Besubsidi jenis Solar melalu pesan WhatsApp (WA). Dan hingga berita ini di terbitkan, HF tidak memberikan jawaban konfirmasi awak media ini. (hend)