Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota ringkus satu orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu, di dalam sebuah rumah di Jalan Cindur Mato, RT 001 RW 002, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Senin (05/08/2024) Sekira Pukul 23.30 Wib.
Kota Solok, Sumbar | Dedi Alias Camaik (48) warga Jalan Cindur Mato, RT 003 RW 001, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H, dalam penjelasannya menuturkan, “Berdasarkan informasimasyarakat bahwa di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota segera lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang di TKP, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama Dedi Alias Camaik,” ungkap Rico.
“Tersangka saat diamankan sedang berada di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Cindur Mato, RT 001 RW 002, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dari tangan tersangka kita berhasil amankan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk digital scale dan di dalam genggaman tangan kiri tersangka dan 1 (satu) set Alat Hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dalam genggaman tangan kanan tersangka,” terangnya.
“Selanjutnya tim lakukan interogasi terhadap tersangka, dimana tersangka menerangkan bahwa 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka tersebut adalah benar milik tersangka dan dibawah penguasaan tersangka tanpa memiliki izin dari pihak berwenang,” pungkas IPTU Rico.
Barang bukti lain yang ditemukan berupa, 1 (satu) buah mancis dengan posisi jarum terpasang, ditemukan terletak di lantai ruang tamu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Hijau berisikan 7 (tujuh) plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan 1 (satu) pak plastik bening ditemukan dalam kotak kayu di ruang tamu rumah tersangka.
Tim juga mengamankan uang milik tersangka sebanyak Rp. 190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu) rupiah yang ditemukan dalam saku celana depan bagian kiri dan uang sebanyak Rp. 195.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu) rupiah ditemukan dalam dompet yang terletak dalam kamar tersangka.
Tim Satresnarkoba turut mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (satu) unit hanphone Android merk Samsung warna ungu yang di temukan di atas kasur ruang tamu dan 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna Hitam di lantai ruang tamu rumah tersangka.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (JC)