Labuhan Batu, infoindependen.com – Puluhan produk makanan dan minuman diduga ilegal tak sesuai ketentuan perundangan berlaku ditemukan di Brastagi Supermarket, di kawasan jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Senin (17/2/2020).
Indikasi itu ditemukan ketika tim yang terdiri dari kalangan Komisi 2 DPRD Labuhan Batu, Asisten II Setdakab Labuhan Batu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinkes dan MUI Labuhan Batu melakukan inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan modern itu.
“Ada puluhan produk yang kita curigai, “kata Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan yang memimpin sidak ke lokasi tersebut.
Menurut dia, puluhan varian produk makanan dan minuman luar negeri itu tak memiliki izin BPOM dan juga tanpa label halal.
“Ada yang tak memiliki label halal dan juga tanpa izin POM. Ada tanpa label halal namun memiliki izin POM, “jelasnya.
Kata dia, sidak itu bermula dari laporan masyarakat ke kalangan legislatif terkait produk makanan dan minuman luar negeri yang mencurigakan. Sebab, pada kemasan produk bertuliskan bahasa asing tanpa menerakan bahasa Indonesia.
“Bagaimana cara produk ini dimasukkan ke dalam negeri. Tanpa bahasa Indonesia, produk sudah tidak sesuai dengan UU Konsumen. Sementara jika tanpa izin impor masuk, sudah urusan kepabeanan, “bebernya.
Menurutnya, pihak managemen Brastagi Supermarket agar menyediakan etalase khusus bagi produk-produk yang tanpa label halal. Agar hak konsumen dapat terlindungi.
“Kan, ada konsumer produk yang tak berlabel halal. Tapi juga mesti dilindungi hak konsumen Muslim yang tak mengkonsumsi produk tak halal. Jikapun pada produk ada label halal, namun dari Malaysia. Dan Label Malaysia tidak berlaku di Indonesia, “jelasnya.
Pihaknya juga, kata Karim, membawa sejumlah produk yang mencurigakan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan bukti dalam sidak kali ini. “Kita bawa produk yang mencurigakan tersebut setelah kita lakukan pembelian, “tandasnya.
Pihak Dinas Peedagangan dan Perindustrian Labuhan Batu segera akan melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen Brastagi Supermarket. Tujuannya, mengimbau agar menarik produk-produk yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
“Kita akan lakukan teguran. Dan meminta pengelola agar menarik produk tak memiliki izin BPOM dan tanpa label halal, “ujar Kadis Perindag Labuhan Batu, Chairuddin Nasution.
Sedangkan produk yang memiliki izin POM, agar disediakan etalase khusus untuk penjualan produk itu. Menurutnya, jika pihak Brastagi tak mengindahkan dan membandal akan dilanjutkan dengan tahap pemberian sangsi. Bahkan, hingga pencabutan izin perdagangan.
Kata dia, pengawasan perdagangan produk memang menjadi tugas pihaknya. Lanjut dia, sidak serupa juga akan dilakukan ke sejumlah pusat perdagangan modern lainnya di kota Rantau Prapat.
Sayangnya pihak manajemen Brastagi Supermarket Rantau Prapat belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, ponsel pribadi Humas Brastagi, Ferry Wijaya tak dapat dihubungi. Bahkan, pesan singkat yang terkirim tanpa balasan.