Polsek Kelayang Berasil Meringkus Dua Pemuda, Diduga Mencuri Kabel Listrik Milik PLN

0
19

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu Polda Riau mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian Kabel Listrik milik perusahan listrik negara di Jl. Lintas Tengah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Inhu, Infoindependen.com – Dua pemuda yang diamankan polisi tersebut adalah YS Alias Iyon (34) warga Desa Pandan Wangi Kec. Peranap dan AD Alias Ari (28) warga Desa Sungai Kuning Binio Kec. Kelayang kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran dikantornya, Rabu 21 Agustus 24.

Kejadian berawal pada waktu hari Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB warga masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang dan memberitahukan ada dua orang yang dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang. Mendapat informasi tersebut kemudian personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek kelayang IPTU Zulmaheri, SH, MH dan memerintahkan personelnya untuk turun langsung menuju ke Desa Bongkal Malang.

Personel menjumpai warga, lalu bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga inisial S, dan tidak jauh dari rumah tempat pembeli warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel Polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, dan menanyai kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik ke S yang dicuri dari Kel. Simpang Kelayang,” ungkap Misran

Personel Polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli S, dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru di jual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.

BACA JUGA :  Team Khusus Anti Bandit Polres Sergai Berhasil Tangkap DPO Bajing Loncat

Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barangbbukti berupa 2 ( dua ) gulungan kabel listrik +- 150 meter 1 ( satu) buah gunting pemotong kabel 1 ( satu ) buah slang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik ) 1 ( satu ) unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam

“Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali ” tutup Misran. (Ali)