Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Subdit l Polda Kepri

0
38

Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan press release hasil ungkap kasus periode bulan Maret s.d Oktober 2024,

Batam, Infoindependen.com – Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Panit l Kompol Muhamad Komaruddin,S.IP., Kamis (24/10/2024) kepada wartawan media ini menuturkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 (Dua) orang dengan barang bukti sebagai berikut : Uang Tunai : Rp. 346.625.368,98 (Tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah) yang telah disita dan diserahkan kepada Jaksa,ungkapnya.

Benda bergerak dan tidak bergerak yang telah disita antara lain :
2 buah kapal; (boat pancung kayu dan speed boat fiber)
1 buah mesin sangkut/tempel merk Yamaha 200;
1 unit mobil Honda Jazz beserta BPKB;
7 buah perhiasan emas;
5 buah jam tangan;
1 buah kalung silver;
34 buah peralatan rumah tangga;
43 struk belanja;
4 lembar boarding pass Lion Air atas nama tersangka;
3 rekening koran atas nama tersangka.
Dengan taksiran nilai sebesar Rp. 422.360.000,- (Empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada periode bulan Maret s.d Oktober 2024 terdapat 1 kasus menonjol hasil ungkap kasus TPPU Ditresnarkoba Polda Kepri serta hasil joint investigation antara Ditresnarkoba Polda Kepri dengan pihak PPATK, BPN dan SAMSAT Batam, dengan total nilai barang bukti sebesar Rp. 768.985.368,98,- (Tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Dengan laporan Polisi: LP-A/37/III/2024/SPKT- Kepri, tanggal 1 Maret 2024.

Tersangka:Muhamad Ikram alias Ikram bin Bakri, dan Nur Hidayanti alias Yanti.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) : Di Perumahan Citra Permata Residence Blok E No. 5 Kec. Sekupang Kota Batam.

Sedangkan barang bukti (BB): Uang Tunai : Rp. 346.625.368,98 (Tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah) yang telah disita dan diserahkan kepada Jaksa.

Benda bergerak dan tidak bergerak yang telah disita antara lain : 2 buah kapal; (boat pancung kayu dan speed boat fiber)
1 buah mesin sangkut/tempel merk Yamaha 200;
1 unit mobil Honda Jazz beserta BPKB;
7 buah perhiasan emas;
5 buah jam tangan;
1 buah kalung silver;
34 buah peralatan rumah tangga;
43 struk belanja;
4 lembar boarding pass Lion Air atas nama tersangka;
3 rekening koran atas nama tersangka.

Dengan taksiran nilai sebesar 422.360.000,- (Empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).terangnya.

Dengan total nilai barang bukti sebesar Rp. 768.985.368,98,- (Tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah)

Modus operandi: Tersangka Muhamad Ikram dan Nur Hidayanti membelanjakan uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu untuk kebutuhan pribadi, menukar uang dalam bentuk rupiah ke mata uang Ringgit Malaysia dan mentransfer uang ke sejumlah rekening untuk membeli kapal boat dan handphone yang telah dilakukan sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.

“Melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Kadis Pendidikan Karimun Bakri Hasyim: Dampak Cluster Baru Libur Sekolah Diperpanjang Hingga Januari 2021.