Langkah Tegas Polres Sabang Membersihkan Pelaku Perjudian Online

0
4
Foto: Tersangka pelaku judi online yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sabang, kini sedang dalam proses hukum.

Sebagai bukti keseriusan dalam memberantas kejahatan judi online, Polres Sabang dengan langkah tegas terus menyisir setiap pojok untuk membersihkan pelaku kejahatan jenis judi online. Hal tersebut dibuktikan sejumlah pelaku judi online pun disikat bahkan tidak sedikit telah dihukum.

Sabang, Infoindependen.com – Kini Sat Reskrim Polres Sabang kembali menangkap seorang pelaku perjudian online, kali ini pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, pada sedang asyik bermain judi online, Minggu (03/11/2024).

Pelaku yang ditangkap berinisial RM (24), seorang pria yang sedang bermain judi online. Dari lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A5s warna hitam dan saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak Rp. 200.000,-.

Selain itu, petugas juga menemukan saldo sisa dari akun situs SURYA77 dengan ID REVA sebesar Rp. 233.582,- milik tersangka. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Saat ini, R M telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum terkait perjudian.

“Diharapkan dengan langkah ini, masyarakat semakin menyadari dampak negatif perjudian dan bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari praktik ilegal tersebut,” ujarnya. (Jalaluddin Zky

BACA JUGA :  Pada Jaksa Menyapa, Kejari Sabang Ajak Masyarakat Memilih Secara Cerdas dan Jujur