Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Sukabumi, Infoindependen.com – Program yang digagas ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan pemerintah Desa (Pemdes) serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tetapi yang terjadi disalah satu desa Kabupaten Sukabumi Kec. Jampang Tengah, program tersebut diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum-oknum desa yang terlibat dalam program tersebut.
Salah satu narasumber saat diwawancarai oleh awak media yang saat itu mau mengambil sertifikat yang dibagikan di desa tersebut beberapa hari yang lalu mengatakan, harus mengeluarkan biaya melebihi standar yang sudah diatur oleh pemerintah.
“Warga yang mendapatkan program PTSL dipinta biaya oleh oknum desa sebesar Rp 300.000/patok,” ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sedangkan menurut aturan SKB 3 Menteri, bahwa batas biaya maksimal PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150.000.
Adapun biaya tersebut, untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai operasional petugas Desa/Kelurahan.
Pasalnya, hanya biaya sosialiasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat APBN.
Maka dilihat dari aturan tersebut, desa yang meminta biaya Rp 300.000/patok, itu diduga sudah menjadi syarat pungli.
Sampai pemberitaan ini terbit, salah satu Kepala Desa, Kec. Jampang Tengah saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini, pada hari Senin (09/12/2024). (Lutfi)