Orang tua anak korban penganiayaan selebgram Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada akhir Desember 2023 lalu meminta Pengadilan dapat memberikan keadilan pada anaknya. Karena, akibat penganiayaan tersebut anaknya yang masih di bawah umur jadi trauma dan takut keluar rumah bahkan sampai berhenti sekolah.
Pekanbaru, infoindependen.com – Kasus seorang Selebgram Kpta Pekanbaru yang menganiaya anak di bawah umur pada bulan Desember 2023 lalu di SKA, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi baru besok, Rabu 22 Januari 2025 akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Satu tahun kasus itu seperti hilang ditelan bumi saja. Bahkan si anak yang jadi korban sempat pula dilaporkan si Selebgram sebagai tersangka.
Korban berinisial AS (17) saat ini tidak lagi bersekolah. Pada saat kejadian AS masih kelas 3 SMA dan menjelang ujian akhir sekolah. Tapi karena trauma dengan kejadian penganiayaan dirinya di Mall SKA itu, AS tidak berani lagi datang ke sekolah, bahkan keluar rumah juga tidak berani.
“Anak saya jadi takut ke mana-mana, hingga untuk ke sekolah dan ujian akhir pun dia tidak berani. Karena Selebgram itu punya banyak follower dan di media sosial menyebarkan bahwa anak saya yang menyerang dia, padahal di BAP Kepolisian justru sebalikanya,” ungkap Weni sang Ibu memulai cerita sedihnya, Selasa (21/01/2025).
Di sela-sela bercerita, Weni sesekali mengambil tisu dan mengusap air mata yang menetes dari seorang ibu yang anak bungsunya jadi begitu trauma karena peristiwa itu.
“Dia tak ikut ujian akhir, tapi kemudian mengambil Paket C agar dapat ijazah SMA. Padahal tingal beberapa bulan waktu itu. Sampai hari ini, anak saya jadi banyak takut ngapa-ngapain. Bahkan disuruh kuliah pun dia takut,” urai Weni.
Diceritakan Weni, AS adalah anak keempatnya. Dua kakak pertama AS sudah menikah dan kakak ketiga AS juga menikah dengan kakak kandung Selebgram inisial CS yang menjadi tersangka penganiayaan ini.
Entah dendam apa CS dengan AS hingga saat melihat AS di Mall SKA, CS mendatanginya dan menyiramkan air ke AS, kemudian menjambaknya dan membantingnya. Bukti kekerasan dan penganiayaan CS ini semua sudah dilaporkan ke pihak Polresta Pekanbaru lengkap dengan bukti visum,” papar nya.
Namun, selama lebih satu tahun kasus itu baru sekarang sampai ke Pengadilan. Juatru di tengah jalan banyak kejanggalan yang dilihat Weni. Salah satunya, ucapan seorang Jaksa di Kejari Pekanbaru, bahwa anaknya AS juga dilaporkan CS dan sudah menjadi sebagai tersangka pada kasus yang sama. Kemudian lambatnya penyidik meningkatkan status kasus itu.
“Saya kasihan dengan anak saya. Bahkan sekarang kalau diajak ke mana-mana lebih memilih di rumah. Takut jumpa orang, takut buka medsos dan itu menyedihkan bagi saya sebagai Ibunya,” tutur Weni.
Weni sudah membawa anaknya ke pskolog dan analisa mereka memang ada trauma dalam yang dialami anaknya.
“Luka fisik bekas cakaran, bekas tendangan CS saat itu satu minggu sudah hilang, tapi luka di mental anak saya, sampai hari ini tidak juga berkurang. Itulah makanya saya inginn meminta hati nurani Majelis Hakim di PN Pekanbaru untuk melihat kasus ini dengan jelas dan seadil-adilnya. Anak saya korban bukan pelaku,” isak Weni.
Kasus ini akan disidangkan di PN Pekanbaru untuk pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu 22 Januari 2025. Akankan hati nurani Majelis Hakim bisa diandalkan? Wallahuallam. (**)