Peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Sukabumi menunjukan lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, dengan berkedok toko maupun warung di pemukiman warga yang menjual obat Tramadol dan Hexymer di wilayah Hukum Polres Sukabumi.
Sukabumi, Infoindependen.com – Di Sukabumi sendiri peredaran obat keras dengan berbagai modus penjualannya sangat memprihatinkan, salah satunya di wilayah Balittri Kec. Parungkuda, Kab. Sukabumi.
Pemerhati lingkungan berinisial HR kepada awak media menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.
Sementara itu, RM selaku penjual obat tersebut seringkali meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan, dengan modus untuk laporan ke bosnya.
“Untuk bisa saling kerjasama, ” ujarnya kepada awak media salah satu warga Kab. Sukabumi yang enggan dipublish namanya.
Hal senada disampaikan juga oleh salah seorang Jurnalis asal Sukabumi berinisial AF, memang benar penjual obat tersebut meminta KTA lalu difoto katanya buat laporan. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena merusak moral, dimana tugas seorang jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, ” jelasnya (30/01/2025).
Maka dari itu tim dari gabungan jurnalis Sukabumi akan melakukan tindakan, jangan sampai ada pembiaran agar cepat ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. (Lutfi)